Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Sistem Pemasyarakatan merupakan transformasi dari sistem kepenjaraan kolonial menuju pendekatan humanis berbasis Pancasila. Berawal dari filosofi "Pohon Beringin Pengayoman" yang dicetuskan Bapak Sahardjo, S.H. pada 1963, sistem ini bertujuan mengayomi serta membimbing pelanggar hukum agar bertobat dan memiliki bekal hidup. Secara resmi, paradigma ini dideklarasikan pada 27 April 1964 di Lembang untuk mencapai reintegrasi sosial, yaitu memulihkan hubungan antara Warga Binaan dengan masyarakat. Kini, melalui UU Nomor 22 Tahun 2022, Sistem Pemasyarakatan diperkuat untuk menjamin hak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan sejak proses peradilan hingga selesai masa pidana. Fokus utamanya adalah memperbaiki diri pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatannya, sehingga mereka dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat yang taat hukum, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Bapas Kelas I Bandung (Balai Pemasyarakatan) adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat yang fokus pada bimbingan, pengawasan, dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) bagi klien pemasyarakatan (narapidana asimilasi, PB, CB, CMB) dan anak berhadapan dengan hukum
Mewujudkan institusi pelayanan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkualitas.
Melaksanakan pelayanan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien secara profesional serta berintegritas. Dan menjamin perlindungan hak-hak klien dan mengoptimalkan inovasi layanan publik yang transparan guna mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan.
* Klik gambar untuk memperbesar tampilan
Update: April 2026Monitoring Data Terupdate Bapas Kelas I Bandung
Total Klien Terdaftar
Total Klien Anak
Pembimbing Kemasyarakatan
Seluruh personil telah tersertifikasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien di Bapas Kelas I Bandung.
Pantau status proses berkas Anda secara transparan dan mandiri melalui aplikasi SIMPELBAPAS.
Jl. Raden Roesbandi SH, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Bandung, 40293